JBCNEWS.ID – Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa pesawat militer asing tidak diperbolehkan melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin resmi dari pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung sebagai respons atas isu berkembang terkait wacana blanket overflight atau akses lintas udara bagi militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia.
“Itu sudah hukum internasional, tidak boleh pesawat militer luar melintasi wilayah RI tanpa izin,” ujar Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia menekankan bahwa prinsip tersebut merupakan bagian dari kedaulatan negara yang dilindungi hukum internasional, sehingga setiap aktivitas militer asing wajib mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku.
Dudung juga mengungkapkan bahwa dirinya akan membahas isu tersebut secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana. Ia menyebut Presiden kerap meminta masukan terkait isu strategis, termasuk dinamika geopolitik global.
“Biasanya beliau meminta saran terkait isu nasional maupun internasional, termasuk perkembangan geopolitik,” katanya.
Meski kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat telah berlangsung lama, Dudung menegaskan keputusan strategis tetap berada di tangan Presiden.
Di sisi lain, isu blanket overflight telah dibantah sejumlah pihak. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, memastikan tidak ada perjanjian yang memberikan akses bebas ruang udara Indonesia kepada militer asing.
Penegasan serupa juga disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang menyatakan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas bagi pihak asing menggunakan wilayah udara nasional.






