Jaksa Curiga Harta Nadiem Rp4,8 Triliun Hasil Korupsi Chromebook

Gambar Ilustrasi

JBCNEWS.ID – Nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga lonjakan kekayaannya hingga Rp4,87 triliun berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026, jaksa menilai kenaikan harta Nadiem selama menjabat menteri tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai pejabat negara.

Jaksa Kejaksaan Agung Roy Riady menyebut lonjakan kekayaan itu terjadi dalam periode proyek digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang kini menjadi perkara korupsi besar di sektor pendidikan nasional.

“Ini merupakan bagian skema korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pemilihan ChromeOS milik Google,” ujar jaksa dalam persidangan.

Menurut jaksa, saat pertama kali menjabat Menteri Pendidikan pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaan sebesar Rp1,23 triliun dalam LHKPN. Namun pada 2022, jumlah tersebut melonjak drastis menjadi Rp4,87 triliun.

Lonjakan itulah yang dianggap janggal dan tidak mampu dijelaskan secara rinci selama proses persidangan berlangsung.

Jaksa juga menyoroti dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp809,59 miliar yang disebut diterima Nadiem melalui hubungan investasi antara Google Asia Pasifik dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang terafiliasi dengan bisnis lamanya di Gojek.

Dalih transaksi tersebut hanya utang-piutang yang dikembalikan dalam sehari justru dianggap jaksa sebagai pola transaksi tidak lazim yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana.

“Skema seperti ini lazim digunakan dalam white collar crime dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti mencapai Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa menilai proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan dan sekitar US$44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang disebut tidak memiliki manfaat nyata.

Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret tiga terdakwa lain yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir dan memunculkan pertanyaan serius soal tata kelola proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Pos terkait