JBCNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik setoran rutin yang mengalir ke Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut aliran dana itu sudah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Praktik tersebut diduga berlanjut hingga ia menduduki kursi wakil menteri pada 2025–2026.
“Dari hasil pemeriksaan awal dalam 1×24 jam, indikasi penerimaan sudah terjadi sejak Dirjen dan berlanjut saat menjadi Wamen,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 4 Juni 2026.
KPK menduga nilai setoran yang diterima Silmy mencapai Rp100 juta setiap pekan, yang diberikan secara rutin setiap hari Jumat. Praktik ini disebut berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, total uang yang diduga terkumpul dari praktik pemerasan dan gratifikasi tersebut mencapai Rp145,5 miliar. Dana itu disalurkan baik secara tunai, transfer, maupun melalui perantara.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk sejumlah pejabat strategis di lingkungan Ditjen Imigrasi. Mereka kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 Juni 2026.
Asep menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. KPK membuka kemungkinan menjerat pihak lain serta mengembangkan perkara ini ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat sebelumnya, tentu akan kami dalami,” kata dia.
Hingga kini, Silmy Karim belum memberikan pernyataan kepada publik terkait tuduhan tersebut. Saat ditahan, ia juga memilih bungkam dan menghindari pertanyaan awak media.






