JBCNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi menegaskan status Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara. Putusan itu dinilai menjadi penegasan penting di tengah ketidakjelasan transisi pemerintahan menuju IKN.
Dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang berkaitan dengan status ibu kota negara. Ketua MK Suhartoyo menegaskan Jakarta tetap memiliki legitimasi penuh sebagai pusat administrasi dan pemerintahan sampai adanya Keppres pemindahan ibu kota.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK memberi kepastian hukum agar tidak terjadi kekosongan status pemerintahan di tengah proses pembangunan IKN yang belum sepenuhnya selesai.
“Tanpa Keppres yang spesifik, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan yang sah,” kata Huda, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menjelaskan Undang-Undang IKN memang telah berlaku, namun implementasi pemindahan ibu kota secara konstitutif tetap membutuhkan keputusan presiden sebagai dasar hukum operasional. Karena itu, status Jakarta belum otomatis berakhir hanya karena UU IKN telah disahkan.
Pernyataan DPR sekaligus menunjukkan bahwa proses pemindahan ibu kota masih menghadapi persoalan administratif, politik, dan anggaran yang belum sepenuhnya tuntas.
Berdasarkan data Otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono, pembangunan kawasan eksekutif telah rampung pada April 2026. Namun kawasan legislatif dan yudikatif baru ditargetkan selesai pada 2030.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kesiapan IKN menjadi pusat pemerintahan penuh dalam waktu dekat. Di tengah tekanan ekonomi global dan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, DPR juga meminta pemerintah realistis menentukan prioritas pembangunan nasional.
Huda menilai stabilitas ekonomi dan perlindungan kelompok rentan harus tetap menjadi fokus utama pemerintah dibanding memaksakan percepatan proyek fisik yang membutuhkan biaya besar.
Putusan MK ini sekaligus memastikan seluruh aktivitas administrasi negara di Jakarta tetap memiliki legitimasi hukum yang kuat hingga Presiden menerbitkan Keppres resmi pemindahan ibu kota ke Nusantara.






