DPRD Kota Jambi Tegaskan Zona Merah Tak Bisa Dieksploitasi, Sengketa Lahan Makin Menguat

POLEMIK ZONA MERAH- Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried (tiga dari kanan) menyebut bahwa kawasan zona merah sudah jadi permukiman warga sehingga tak ada peluang untuk eksploitasi minyak, Kamis (12/3/2026).

JBCNEWS.ID – DPRD Kota Jambi menegaskan bahwa kawasan yang masuk dalam status “zona merah” terkait sengketa lahan dengan pihak Pertamina tidak lagi memungkinkan untuk dilakukan aktivitas eksploitasi minyak.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyebut bahwa wilayah yang dipersoalkan saat ini sudah berubah menjadi kawasan permukiman padat penduduk. Selain itu, sebagian besar warga di area tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum.

“Di sini sudah permukiman warga semua, sehingga tidak ada kesempatan lagi untuk mengeksploitasi sumber minyak yang ada di Kota Jambi,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Menurut DPRD, polemik zona merah ini berdampak pada lebih dari 5.000 bidang tanah milik warga yang saat ini masih berstatus blokir. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

Faried menjelaskan bahwa secara faktual, kawasan tersebut sudah tidak lagi relevan untuk kegiatan eksplorasi migas karena telah beralih fungsi menjadi area hunian. Ia menilai, hal itu harus menjadi pertimbangan dalam penyelesaian konflik lahan yang melibatkan masyarakat.

Di sisi lain, DPRD Kota Jambi memastikan tidak akan ada eksekusi lahan dalam waktu dekat, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan. Kepastian ini didapat setelah adanya pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat disebut akan melakukan validasi ulang data kepemilikan tanah masyarakat. Lahan yang tidak masuk dalam zona merah akan dibuka blokirnya, sementara sisanya akan dibahas lebih lanjut untuk mencari solusi.

Polemik ini bermula sejak terbitnya surat pada 1 Agustus 2025 yang memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi melakukan pemblokiran lahan di kawasan yang diklaim sebagai zona merah.

Warga terdampak menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut karena merasa telah memiliki bukti kepemilikan sah. Mereka juga mempertanyakan dasar penetapan zona merah yang dinilai baru mengemuka dalam beberapa tahun terakhir.

DPRD Kota Jambi menegaskan akan terus mengawal penyelesaian konflik tersebut agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka tempati.

Pos terkait