Imigrasi Tangkap WN Portugal Buron Pembunuhan di Jaksel, Langsung Dideportasi

Imigrasi Amankan Buron Interpol Asal Portugal di Jakarta Selatan

JBCNEWS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap seorang warga negara Portugal berinisial MG (30) yang menjadi buronan kasus pembunuhan berencana di negaranya. MG ditangkap di Jakarta Selatan dan langsung dideportasi ke negara asalnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta tim SES NCB Interpol Indonesia pada Kamis (5/3/2026).

MG diamankan setelah petugas menerima informasi intelijen bahwa yang bersangkutan akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi sejak pagi hari. Sekitar pukul 10.00 WIB, MG tiba di kantor imigrasi dan langsung diamankan setelah menyelesaikan proses administrasi.

“Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian,” kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan penangkapan terhadap subjek Red Notice yang diterbitkan melalui Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.

Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG terlibat dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Algoz, Portugal, pada Maret 2020.

Dalam kasus itu, MG bersama rekannya diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial DG dengan tujuan menguasai uang kompensasi milik korban sebesar 70.000 euro.

Modus yang dilakukan tergolong kejam, mulai dari membius korban, mencekik, hingga berupaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan dari ponsel korban sebelum akhirnya membuang jenazahnya ke laut.

Menurut Yuldi, MG pertama kali masuk ke Indonesia pada 10 Juni 2025. Saat itu ia menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum kemudian memperoleh izin tinggal terbatas sebagai remote worker yang berlaku hingga 8 Juli 2026.

Setelah melalui proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi, MG akhirnya dideportasi dari Indonesia pada Senin (9/3/2026).

Pihak imigrasi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kerja sama internasional dalam penegakan hukum serta komitmen Indonesia dalam membantu penanganan kejahatan lintas negara.

Pos terkait