JBCNEWS.ID – Kepolisian Daerah Aceh menangkap seorang terduga pelaku penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial. Terduga pelaku berinisial DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 November 2025 yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara.
“DS ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Joko di Banda Aceh, Sabtu (21/2/2026).
Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, khususnya Unit Siber. Dari hasil penelusuran, polisi mengetahui keberadaan DS berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana kemudian berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Sehari kemudian, DS berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah dilakukan gelar perkara secara virtual, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka. Selanjutnya, pada Kamis (19/2), DS dibawa ke Aceh dan tiba di Banda Aceh pada Jumat (20/2). Saat ini, tersangka ditahan di sel tahanan Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Joko menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama karena berpotensi mengganggu ketertiban umum serta merusak kerukunan antarumat beragama.
“Polda Aceh tidak mentolerir tindakan yang dapat memecah belah masyarakat, terlebih jika dilakukan melalui media sosial,” kata dia.






