JBCNEWS.ID – Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai gagasan tersebut penting sebagai bagian dari reformasi sistem kepartaian, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik di Indonesia.
“Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik,” ujar Mulyanto, Jumat (24/4/2026).
Menurut Mulyanto, salah satu persoalan mendasar dalam partai politik saat ini adalah dominasi figur yang terlalu kuat, sehingga menghambat proses regenerasi kepemimpinan.
Dengan adanya pembatasan masa jabatan, ia menilai sirkulasi elite partai dapat berjalan lebih sehat dan tidak bergantung pada satu tokoh.
“Partai politik harus berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi berkelanjutan, bukan sekadar bergantung pada figur,” tegasnya.
Mulyanto mengungkapkan, pembatasan masa jabatan sebenarnya bukan hal baru di internal PKS. Partai tersebut telah lebih dulu menerapkan aturan maksimal dua periode, baik untuk posisi Presiden Partai, Ketua Majelis Syuro, maupun pimpinan lainnya.
Hal ini, menurutnya, menjadi bukti komitmen PKS terhadap prinsip demokrasi internal dan regenerasi kepemimpinan.
Meski mendukung, PKS mengingatkan bahwa implementasi usulan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pada pasal yang mengatur struktur dan masa jabatan kepengurusan partai.
Selain itu, Mulyanto menekankan bahwa negara harus tetap berhati-hati agar tidak terlalu jauh mencampuri urusan internal partai politik.
“Ini wilayah otonomi partai. Negara tidak boleh terlalu masuk,” ujarnya.
Di sisi lain, usulan KPK ini menuai penolakan dari sejumlah partai politik di parlemen. Partai seperti PDIP, PKB, NasDem, hingga Demokrat menilai KPK telah melampaui kewenangannya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan ketua umum merupakan bagian dari demokrasi internal partai.
“Selama kader memberikan kepercayaan, itu sudah mencerminkan demokrasi,” ujarnya.
Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan bagian dari 16 rekomendasi yang disampaikan KPK dalam laporan monitoring 2025.
Selain pembatasan jabatan, KPK juga mendorong perbaikan dalam sistem kaderisasi, pendidikan politik, hingga tata kelola keuangan partai sebagai upaya menekan potensi praktik korupsi.






