KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Haji, 4 Agen Travel Dipanggil Hari Ini

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

JBCNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dengan memanggil empat saksi dari pihak biro perjalanan haji dan umrah, Jumat (24/4/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Empat saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel Syarif Thalib, Direktur PT Medina Mitra Wisata Asep Inwanudin, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud, serta Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel Mahmud Muchtar.

Juru Bicara KPK sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap biro travel atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) penting untuk menelusuri dugaan praktik jual beli maupun pengisian kuota haji.

“Pemeriksaan ini untuk mendalami bagaimana proses pengisian kuota haji oleh para PIHK,” ujar pihak KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Pos terkait