JBCNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersiap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/4/2026).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan RUU tersebut telah mencapai tahap akhir dan siap disahkan setelah melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Hari ini Bamus, besok di paripurna, insyaallah disahkan Undang-Undang PPRT yang sudah lama kita tunggu,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU tersebut. Menurut dia, pekerja rumah tangga merupakan warga negara yang memiliki hak dasar yang harus dijamin negara.
Ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja rumah tangga diperlakukan setara dengan pekerja lainnya, baik dari sisi perlindungan hukum maupun pemenuhan hak.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai lebih dari empat juta orang. Karena itu, regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh.
RUU PPRT mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari sebelum bekerja, selama masa kerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir. Termasuk di dalamnya mekanisme penyelesaian perselisihan serta pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga akan memperoleh hak atas upah layak, waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, libur dan cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Pemerintah menilai pengesahan RUU ini merupakan langkah penting dalam menjamin keselamatan, kesehatan kerja, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat pekerja rumah tangga di Indonesia.






