JBCNEWS.ID – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, pada Senin, 4 Mei 2026. Penahanan ini terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selain Varial, penyidik turut menahan dua tersangka lain, yakni Bukri dan seorang perantara proyek bernama David.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. “Penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya di Mapolda Jambi.
Menurut dia, ketiga tersangka telah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran DAK SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Total pagu anggaran dalam proyek tersebut mencapai Rp121 miliar.
Dari hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp21,8 miliar.
Pantauan di lokasi, ketiga tersangka tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Tipikor”.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli, sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.






