Massa Ojol Geruduk Kantor SMRC, Tuntut Saiful Mujani Cabut Pernyataan soal Prabowo Subianto

Saiful Mujani

JBCNEWS.ID – Puluhan massa yang mengatasnamakan Perhimpunan Ojek Online Indonesia mendatangi kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa, 14 April 2026. Mereka menuntut pendiri SMRC, Saiful Mujani, mencabut pernyataan yang dinilai mengarah pada ajakan menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Massa mulai berkumpul sejak siang hari dengan mengenakan atribut ojek online. Mereka datang tidak hanya dari Jakarta, tetapi juga dari daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang. Aksi berlangsung dengan pengawalan mobil komando dan orasi bergantian.

Ketua umum kelompok tersebut, Cecep Syarifudin, menyatakan pernyataan Mujani berbahaya karena berpotensi memicu konflik sosial. Ia menilai narasi yang beredar dapat menimbulkan instabilitas politik di tengah masyarakat.

“Meminta Saiful Mujani mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia,” kata Cecep dalam orasinya.

Massa juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penghasutan yang dinilai mengarah pada tindakan makar. Mereka memberi tenggat waktu 3×24 jam. Jika tuntutan tidak dipenuhi, aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar disebut akan digelar.

Kontroversi ini bermula dari beredarnya potongan video yang menampilkan Saiful Mujani berbicara dalam sebuah forum. Dalam video tersebut, ia menyinggung peran rakyat dalam perubahan politik, termasuk peristiwa 1998. Potongan itu kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai ajakan menjatuhkan pemerintah.

Namun, Mujani membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan pernyataannya merupakan bagian dari sikap politik dan bukan ajakan makar. Menurut dia, partisipasi politik adalah elemen penting dalam sistem demokrasi.

Sementara itu, pandangan berbeda pun  disampaikan Mahfud MD. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu menilai pernyataan Mujani tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar. Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mensyaratkan adanya niat dan tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintah secara inkonstitusional.

Pos terkait