JBCNEWS.ID – Kabar terbaru datang dari kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry. Pendakwah tersebut disebut telah ditangkap dan ditahan oleh otoritas keamanan Mesir sejak 23 April 2026.
Informasi itu disampaikan pelapor, Muhammad Mahdi Alatas, saat mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026).
Mahdi menyebut Ahmad Al Misry diamankan oleh Al-Amn al-Watani, satuan Pasukan Keamanan Nasional yang berada di bawah Kepolisian Nasional Mesir.
“Di sana sudah ditahan. Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23 (April). Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya,” kata Mahdi.
Keterangan tersebut menjadi perkembangan baru dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada November 2025. Dalam prosesnya, penyidik menerima laporan dari sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan.
Pelapor menyebut terdapat lima santri laki-laki yang secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada polisi.
Namun, pihak pelapor juga menyampaikan adanya korban lain yang diduga mengalami kejadian serupa.
Saat proses hukum berlangsung, Ahmad Al Misry diketahui berada di Mesir. Sebelumnya, melalui klarifikasi di akun media sosialnya, Ahmad Al Misry menyatakan pergi ke Mesir pada 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi.
Keberadaannya di luar Indonesia kemudian menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara oleh penyidik.
Ketika statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada April 2026, Ahmad Al Misry belum menjalani penahanan oleh penyidik Polri.
Setelah muncul informasi mengenai keberadaan dan penahanan Ahmad Al Misry di Mesir, Polri mengambil langkah hukum dengan mengajukan red notice.
Red notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum negara anggota Interpol untuk mencari dan melakukan penahanan sementara terhadap seseorang berdasarkan permintaan negara pemohon.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tersangka yang berada di luar wilayah Indonesia.
Meski demikian, informasi mengenai penahanan Ahmad Al Misry di Mesir yang muncul pada 11 Mei 2026 berasal dari keterangan pelapor.
Karena itu, informasi mengenai proses penahanan oleh otoritas Mesir perlu dibedakan dari proses hukum di Indonesia yang telah menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih menjadi perhatian publik. Penyidik Polri terus melakukan proses hukum sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil hingga perkara tersebut memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap.
Kabar penahanan di Mesir menjadi perkembangan penting karena Ahmad Al Misry sebelumnya diketahui berada di negara tersebut ketika proses hukum di Indonesia berlangsung.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana proses hukum terhadap tersangka dilakukan, termasuk kemungkinan penanganan lintas negara.






