JBCNEWS.ID – Kejaksaan Agung menyegel 17.600 unit sepeda motor listrik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyegelan dilakukan di sejumlah gudang, terutama di wilayah Sentul dan Cikarang.
“Motor-motor itu masih berada di gudang milik penyedia. Kami segel untuk pendataan dan pengamanan,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis malam, 18 Juni 2026.
Menurut dia, penyegelan dilakukan agar penyidik dapat memantau pergerakan barang yang diduga terkait perkara. Proses ini masih berlangsung dan belum mencakup seluruh titik penyimpanan.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu temuan utama adalah dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Total pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dengan nilai Rp 1,035 triliun. Namun, penyidik menemukan indikasi mark up dalam proses tersebut.
Selain itu, pembayaran disebut telah dilakukan kepada PT YAT sebagai vendor, meski perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.
Tak hanya motor listrik, penyidik juga menyoroti pengadaan barang lain dalam program MBG. Di antaranya 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi. Seluruhnya diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark up.
Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap potensi kerugian negara serta peran masing-masing pihak.






