Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kuasa Hukum Sebut di Bawah Kendali Jokowi

Polisi tangkap Roy Suryo,dan dr Tifa.

JBCNEWS.ID – Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026.

Informasi penangkapan dr Tifa pertama kali disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, melalui akun media sosialnya. Ia menyebut dr Tifa ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB di area parkir, sebelum menjalani ujian Seminar Hasil doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menurut Henri, petugas dari Polda Metro Jaya menunjukkan surat penangkapan dan langsung membawa dr Tifa, meskipun yang bersangkutan dijadwalkan mengikuti ujian akademik pada pagi hari.

Selain dr Tifa, Roy Suryo juga dikabarkan ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menilai penangkapan tersebut tidak tepat. Koordinator Litigasi tim, Petrus Selestinus, menyatakan kliennya selama ini bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, termasuk menjalani wajib lapor.

“Jika berkas sudah lengkap, seharusnya cukup dengan surat panggilan, bukan penangkapan,” kata Petrus dalam keterangan tertulis.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur penegakan hukum dalam kasus ini. Mereka menilai langkah penangkapan menunjukkan adanya pendekatan represif, bukan prosedur yang mengedepankan pemanggilan.

Selain itu, mereka mengimbau para tokoh dan aktivis untuk memberikan dukungan serta menghadiri Polda Metro Jaya guna mengajukan penangguhan penahanan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait alasan penangkapan dan status penahanan kedua tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif serta melibatkan figur yang dikenal luas di ruang publik.

Pos terkait