Tersangka Baru Korupsi MBG, Glory Harimas Diduga Jual Titik Dapur Rp 100 Juta

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing di tangkap.

JBCNEWS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penyidik menduga Glory menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra dengan harga sekitar Rp 100 juta per lokasi.

Bacaan Lainnya

“Kurang lebih sekitar Rp 100 juta, bisa bervariasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Syarief, praktik tersebut melibatkan sejumlah yayasan yang digunakan untuk memperoleh dan mengelola titik dapur MBG. Salah satunya adalah yayasan yang dipimpin Glory.

Dalam konstruksi perkara, Glory diduga mendapatkan akses titik dapur dari mantan pejabat Badan Gizi Nasional. Akses tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memperjualbelikan titik SPPG kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program.

Penyidik menilai praktik ini dilakukan secara melawan hukum karena memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan juga menemukan adanya banyak yayasan lain yang terlibat dalam pengelolaan titik dapur MBG. Jumlah dan peran masing-masing pihak masih didalami.

Glory Harimas kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini memperluas dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, yang sebelumnya juga menyoroti pengadaan barang dengan indikasi mark up.

Pos terkait