JBCNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terhadap puluhan satuan kerja perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan sedikitnya 23 OPD menyetor uang dengan nominal bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta kepada bupati.
“Setoran yang diterima beragam, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Asep, permintaan awal dari bupati sebenarnya berkisar Rp75 juta hingga Rp100 juta untuk setiap perangkat daerah. Namun, tidak semua instansi mampu memenuhi permintaan tersebut karena keterbatasan anggaran.
KPK menduga adanya proses negosiasi sehingga besaran setoran menjadi berbeda-beda. Penyesuaian nominal tersebut disebut diatur oleh Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma.
Jika suatu OPD tidak mampu memenuhi target setoran yang diminta, maka kepala perangkat daerah diminta melapor kepada Ferry untuk dilakukan penyesuaian nominal.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026 yang melibatkan Bupati Cilacap bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 27 orang serta menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah yang diduga terkait dengan praktik pemerasan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sehari setelah OTT, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025–2026.






