Pilkada Lewat DPRD Kembali Menguat, Efisiensi Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?

ILUSTRASI / Foto

JBCNEWS.ID – Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menyeruak ke ruang publik. Dalih efisiensi anggaran dan mahalnya biaya politik kembali dikedepankan, menyusul anggaran Pilkada serentak 2024 yang menembus puluhan triliun rupiah. Namun, seperti pengalaman sebelumnya, gagasan ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah demokrasi lokal di Indonesia.

Data Komisi Pemilihan Umum mencatat anggaran Pilkada Serentak 2024 yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah mencapai sekitar Rp28,6 triliun. Angka ini kerap dijadikan alasan bahwa demokrasi elektoral terlalu mahal untuk dipertahankan. Di tengah sorotan terhadap maraknya politik uang dan biaya kampanye yang membengkak, pemilihan kepala daerah lewat DPRD kembali diajukan sebagai solusi alternatif.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan bahwa akar persoalan bukan semata pada mekanisme pemilihan. Tingginya biaya politik, menurut KPK, justru lahir dari lemahnya pengawasan dan transparansi, bukan dari pilihan antara sistem langsung atau tidak langsung. Mengalihkan pemilihan ke DPRD dinilai berisiko hanya memindahkan praktik transaksi politik dari ruang publik ke ruang tertutup.

Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, kontestasi politik tidak lagi melibatkan jutaan pemilih, melainkan ditentukan oleh segelintir elite legislatif daerah. Kampanye terbuka, debat publik, dan partisipasi warga di tempat pemungutan suara akan tergantikan oleh lobi-lobi politik di ruang sidang. Proses yang lebih ringkas ini disebut minim gesekan sosial, tetapi sekaligus menyisakan celah akuntabilitas.

Sejumlah pengamat menilai skema tersebut berpotensi menciptakan hubungan ketergantungan kepala daerah terhadap DPRD. Kepala daerah terpilih bisa lebih sibuk menjaga dukungan politik di parlemen lokal ketimbang memenuhi aspirasi warga. Dalam situasi ini, legitimasi kekuasaan bergeser dari rakyat ke elite partai, mengaburkan prinsip dasar demokrasi representatif.

Pengalaman 2014 menjadi catatan penting. Saat itu, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Kebijakan tersebut menuai gelombang kritik publik karena dianggap merampas hak politik warga yang telah menikmati Pilkada langsung sejak 2005. Penolakan luas itu akhirnya memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengembalikan Pilkada langsung.

Kegagalan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perubahan sistem Pilkada tidak bisa semata didorong oleh alasan efisiensi. Tanpa legitimasi publik, upaya menata ulang demokrasi justru berpotensi memicu krisis kepercayaan. Pertanyaan mendasarnya tetap sama: kepada siapa kepala daerah harus bertanggung jawab rakyat atau elite politik?

Pilkada langsung memang mahal dan penuh cacat. Namun, menyerahkan sepenuhnya pemilihan kepada DPRD juga menyimpan risiko besar bagi kedaulatan rakyat. Di persimpangan antara efisiensi anggaran dan partisipasi publik, wacana Pilkada lewat DPRD kembali menguji komitmen negara terhadap demokrasi yang substansial, bukan sekadar prosedural.

Pos terkait