JBCNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi celah korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring lonjakan anggaran yang signifikan pada 2026.
Dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025, anggaran program MBG tercatat meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026. Kenaikan ini dinilai belum diimbangi dengan sistem tata kelola dan pengawasan yang memadai.
KPK menilai besarnya skala program dan kompleksitas pelaksanaannya berpotensi memicu berbagai risiko, mulai dari konflik kepentingan, inefisiensi anggaran, hingga praktik korupsi.
“Besarnya anggaran belum diikuti kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang kuat, sehingga membuka ruang penyimpangan,” demikian dikutip dari laporan KPK, Senin (20/4/2026).
Dari sisi regulasi, KPK menyoroti belum adanya aturan yang komprehensif untuk mengatur koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan lemahnya pengawasan.
Selain itu, mekanisme penyaluran bantuan pemerintah dalam program MBG dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi. Hal tersebut membuka peluang praktik rente yang dapat menggerus efektivitas penggunaan anggaran.
KPK juga menyoroti pendekatan yang terlalu terpusat pada Badan Gizi Nasional. Model ini dinilai berpotensi mengurangi peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan kontrol di tingkat lapangan.
Dalam pelaksanaannya, potensi konflik kepentingan juga ditemukan pada proses penunjukan mitra dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini dipicu belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur proses seleksi.
Di sisi lain, aspek transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.
KPK juga menemukan sejumlah dapur yang belum memenuhi standar keamanan pangan. Kondisi ini berisiko menimbulkan masalah kesehatan, termasuk potensi keracunan makanan.
Pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, program MBG juga dinilai belum memiliki indikator keberhasilan yang terukur. Tidak adanya data dasar (baseline) terkait status gizi penerima manfaat menyulitkan evaluasi efektivitas program dalam jangka panjang.
Sebagai langkah perbaikan, KPK memberikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah. Di antaranya adalah penyusunan regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden untuk memperjelas tata kelola program.
KPK juga mendorong perbaikan mekanisme bantuan agar tidak memicu praktik rente, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan.
Rekomendasi lainnya mencakup penegasan SOP dalam pemilihan mitra, peningkatan transparansi, serta penguatan sistem pelaporan keuangan.
KPK menegaskan, tanpa perbaikan tata kelola yang menyeluruh, program MBG berisiko tidak tepat sasaran dan rentan disalahgunakan, meski memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan gizi masyarakat.






