Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta Demi Judi Online, Uang Habis dalam 3 Jam

ILUSTARSI: Judi Slot di HP

JBCNEWS.ID – Seorang karyawan minimarket di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, nekat membobol brankas tempatnya bekerja dan membawa kabur uang sebesar Rp52 juta. Aksi tersebut diduga dipicu kecanduan judi online, hingga uang hasil pencurian habis dalam waktu singkat.

Kasus ini diungkap oleh Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah sempat viral di media sosial melalui rekaman CCTV.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, pelaku merupakan karyawan yang tengah bertugas pada shift malam saat kejadian berlangsung.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil penjualan di minimarket yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Resa, seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat (17/4/2026).

Dalam aksinya, pelaku menguras uang tunai sebesar Rp52.270.855 dari brankas yang berada di lantai dua minimarket. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.

Uang hasil curian itu kemudian langsung disetorkan ke rekening pribadi pelaku melalui mesin ATM yang tersedia di lokasi.

Rekaman CCTV menjadi bukti kuat dalam mengungkap kasus tersebut. Dari rekaman itu, polisi dengan cepat mengidentifikasi pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan judi online. Bahkan, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut habis dalam waktu tiga jam untuk bermain judi online,” ujar Resa, dikutip dari Liputan6.com.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pos terkait