JBCNEWS.ID – Kabar mengejutkan datang dari Ombudsman RI. Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan ini menjadi sorotan karena Hery baru menjabat selama enam hari setelah dilantik pada 10 April 2026.
Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol dan langsung digiring menuju kendaraan tahanan oleh petugas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hery diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.
Kasus ini disebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum merinci secara lengkap peran Hery dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 di Istana Negara.
Dalam susunan tersebut, Hery Susanto dipercaya sebagai Ketua, didampingi Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona serta tujuh anggota lainnya.
Penangkapan ini pun memicu perhatian publik, mengingat posisi Ombudsman sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik justru kini terseret kasus hukum.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius soal integritas pejabat publik, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan.
Di sisi lain, langkah cepat Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan pejabat aktif dinilai sebagai sinyal kuat penegakan hukum terhadap praktik korupsi di Indonesia.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.






