JBCNEWS.ID – Sejumlah koalisi masyarakat sipil menyerahkan surat dari aktivis Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto, terkait kasus penyiraman air keras yang dialaminya. Dalam surat tersebut, Andrie mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
Penyerahan surat dilakukan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026), oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi, seperti KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), SAFENet, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga Amnesty International Indonesia.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan pihaknya telah lebih dulu menyampaikan pemberitahuan terkait penyerahan surat tersebut.
“Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Dimas, seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat (17/4/2026).
Dalam isi suratnya, Andrie Yunus menilai belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang menimpanya, meski lebih dari 30 hari telah berlalu sejak peristiwa tersebut terjadi.
Ia juga menyoroti pentingnya pengusutan kasus secara transparan dan akuntabel, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Saya menilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini,” tulis Andrie dalam suratnya, dikutip dari Liputan6.com.
Andrie menegaskan penolakannya terhadap penyelesaian perkara melalui peradilan militer. Menurutnya, mekanisme tersebut kerap tidak memberikan keadilan bagi masyarakat sipil.
Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk TGPF independen dan memastikan kasus tersebut diproses melalui peradilan umum.
“Saya meminta Bapak Presiden untuk segera membentuk TGPF dan memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel,” tulisnya.
Selain itu, Andrie juga mengungkap hasil investigasi tim kuasa hukumnya yang menemukan indikasi keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam kasus tersebut.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi sorotan publik, sekaligus menguji komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.






