Pemuda Kerinci Ditangkap Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Pelaku Rudapaksa Anak di Pulau Sangkar Kerinci Ditangkap Polisi

JBCNEWS.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci menangkap seorang pemuda berinisial DM (25) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Pelaku yang merupakan warga Desa Lama Pulau Sangkar itu sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya setelah perbuatannya terungkap.

Kasus ini terungkap pada Kamis (12/3/2026) setelah ayah korban merasa curiga karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah. Merasa khawatir, sang ayah kemudian menyisir sejumlah lokasi di Desa Pulau Sangkar untuk mencari keberadaan putrinya.

Pencarian tersebut akhirnya mengarah ke sebuah jembatan di desa setempat, tempat korban ditemukan bersama beberapa rekannya, termasuk terduga pelaku DM. Melihat kondisi anaknya yang terlihat berbeda, ayah korban langsung membawanya pulang.

Di rumah, korban akhirnya menangis dan mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh DM di sebuah ladang di wilayah desa tersebut.

Setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban dengan nomor laporan LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci kemudian melacak keberadaan pelaku yang diketahui bersembunyi di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan DM tanpa perlawanan. Kasi Humas Polres Kerinci, Ds Sitinjak, mengatakan pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kerinci,” kata Sitinjak, Minggu (15/3/2026).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik. Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Melalui Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D, pelaku terancam hukuman pidana penjara berat karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Polisi juga memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras tentang pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual di lingkungan masyarakat.

Pos terkait