JBCNEWS.ID – Seorang dosen berinisial Y (48) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di lingkungan kampus di Jakarta Selatan.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2611/VI/2026/SPKT. Penanganan kasus kini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh unit terkait,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sehingga akan ditangani secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam laporan yang disampaikan korban berinisial ARN, dugaan pelecehan disebut terjadi sejak 2021 hingga 2022 di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada Mei 2021. Saat itu, korban mengaku diajak menjalin hubungan oleh terlapor. Tidak hanya itu, korban juga mengalami tindakan fisik yang tidak pantas, termasuk dirangkul hingga menyentuh bagian sensitif.
Aksi serupa dilaporkan kembali terjadi pada Maret 2022. Terlapor disebut melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan verbal dengan melontarkan ucapan bernada cabul serta memperhatikan tubuh korban secara tidak wajar.
Merasa tidak nyaman dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dalam laporannya, korban menjerat terlapor dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak kepolisian menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan perlindungan terhadap korban.
Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui kasus serupa.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110,” katanya.
Ia turut meminta publik untuk tetap tenang serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.






