Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, DPR Diminta Panggil Kapolda dan Dirresnarkoba

M Alung Ramadhan narkotika seberat 58 kilogram jenis sabu

JBCNEWS.ID – Kasus kaburnya tersangka narkotika seberat 58 kilogram jenis sabu dari Polda Jambi menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolda Jambi dan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) guna meminta penjelasan.

Tersangka bernama M Alung Ramadhan diketahui melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025. Ia bahkan kabur dalam kondisi tangan masih terborgol menggunakan kabel ties dan melompat dari lantai dua gedung penyidik.

Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono, menilai peristiwa tersebut penuh kejanggalan dan harus diusut secara menyeluruh.

“Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI harus menindaklanjuti kasus ini secara serius,” ujar Sigit.

Ia juga mempertanyakan mengapa kasus pelarian tersebut baru terungkap ke publik setelah proses persidangan dua tersangka lainnya di Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu.

Menurut dia, keterlambatan informasi ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Alung sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui.

Dalam perkembangan kasus, sejumlah personel Polda Jambi telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Salah satunya adalah AKBP Nurbani yang didemosi selama dua tahun dan dimutasi ke Yanma Polda Jambi.

Namun, Sigit menilai sanksi tidak cukup hanya diberikan kepada penyidik di lapangan. Ia menegaskan pimpinan, termasuk Dirresnarkoba dan Kapolda Jambi, juga harus bertanggung jawab.

“Jangan hanya penyidik yang dikenai sanksi, atasan juga harus dimintai pertanggungjawaban agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan barang bukti sabu seberat 58 kilogram yang diamankan dalam kasus tersebut. Ia meminta kejelasan apakah barang bukti telah diserahkan ke Mabes Polri untuk dimusnahkan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba asal Medan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025. Saat itu, polisi mengamankan tiga tersangka, namun hanya Alung yang berhasil melarikan diri.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, menyebut pelarian terjadi saat proses pemeriksaan berlangsung.

“Dia kabur melalui jendela lantai dua dan melompat ke bangunan di sebelah yang masih dalam tahap pembangunan,” ujar Erlan.

Hingga kini, pelarian tersangka yang telah berlangsung lebih dari enam bulan tersebut menjadi sorotan serius, sekaligus membuka dugaan kelalaian aparat dalam pengawasan tahanan.

Pos terkait