JBCNEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 33.252 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) hingga Maret 2026. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang tercatat 32.556 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah pemblokiran dilakukan melalui proses enhanced due diligence (EDD) yang diminta kepada seluruh perbankan.
“Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (6/4/2026).
Menurut dia, praktik judi online tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional jika tidak ditangani secara serius.
Selain pemblokiran rekening, OJK juga mengambil langkah tegas di sektor perbankan dengan mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Beberapa di antaranya adalah PT BPR Koperindo Jaya dan PT BPR Pembangunan Nagari.
Dian menegaskan, OJK terus berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani permasalahan BPR dan BPRS, sesuai mandat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Penegakan integritas sistem keuangan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan,” kata dia.
Di tengah upaya pemberantasan judi online, kinerja industri perbankan nasional masih menunjukkan tren positif. Penyaluran kredit per Februari 2026 tercatat tumbuh 9,37 persen secara tahunan menjadi Rp8.559 triliun.
Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit investasi yang mencapai 20,72 persen secara tahunan.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh 13,18 persen menjadi Rp10.102 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kenaikan giro, deposito, dan tabungan.
OJK memastikan likuiditas perbankan tetap dalam kondisi memadai. Hal ini tercermin dari rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 121,29 persen serta rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 27,4 persen, yang berada di atas ambang batas aman.






