Mahfud MD: Sistem Pemilu Open Legal Policy, DPR Bebas Rumuskan Proporsional Terbuka atau Tertutup

Mahfud MD

JBCNEWS.ID – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa sistem pemilihan umum di Indonesia merupakan open legal policy, sehingga lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menentukan sistem pemilu yang akan digunakan. Hal itu disampaikan Mahfud saat menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026), dalam pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu.

Menurut Mahfud, tidak ada yang salah apabila pembahasan RUU Pemilu kembali mengkaji penggunaan sistem proporsional terbuka ataupun proporsional tertutup.

“Apakah menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup? Tidak ada yang salah, karena DPR yang membuatnya. Kalau mau kembali ke sistem daftar proporsional tertutup, itu juga boleh,” kata Mahfud.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menilai wacana mengembalikan sistem proporsional tertutup masih layak dibahas dalam proses penyusunan RUU Pemilu.

Ia menambahkan, sejumlah pihak menilai sistem proporsional terbuka justru menyulitkan munculnya kader-kader ideologis dari partai politik karena kompetisi lebih menitikberatkan pada popularitas individu.

Meski demikian, Mahfud menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan DPR melalui kesepakatan politik yang mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

“Silakan saja dibahas. Nanti kesepakatannya seperti apa, itu ditentukan oleh DPR berdasarkan aspirasi rakyat,” ujarnya.

Karena bersifat open legal policy, lanjut Mahfud, pembahasan sistem pemilu sangat mungkin memunculkan berbagai pandangan yang berbeda di tengah masyarakat.

Ia menilai perbedaan pendapat tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi, di mana masyarakat dapat memberikan masukan terkait sistem pemilu yang dianggap paling tepat.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa semua pihak berkepentingan menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik pada 2029.

Menurut dia, DPR saat ini masih menampung berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait pembahasan RUU Pemilu, sehingga Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu belum dibentuk.

“Dari berbagai pandangan dan kritik itu nanti akan muncul Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dari DIM tersebut kemudian akan disusun usulan norma untuk menjadi rumusan dalam undang-undang,” kata Rifqi.

Pos terkait