Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Kasus Perdagangan Anak Jambi

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penetapan 10 tersangka kasus perdagangan anak di Jakarta, Jumat (7/2/2026). Para tersangka terdiri dari tujuh perempuan dan tiga laki-laki, sementara korban RZA dan tiga anak lainnya berhasil diamankan di Jambi. (Foto: Instagram @poldametrojaya)

JBCNEWS.ID – Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan anak yang korbannya dijual hingga puluhan juta rupiah kepada pihak di wilayah Suku Anak Dalam (SAD), Jambi. Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2/2026).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, dari 10 tersangka tersebut, tujuh di antaranya perempuan dan tiga laki-laki.

“Penyidik menetapkan 10 tersangka, yakni IJ, A, N, HM, W, EM, dan LM yang merupakan perempuan, serta EB, SU, dan RZ yang merupakan laki-laki,” kata Iman.

Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima Polres Metro Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial RZA diduga diperjualbelikan secara berantai hingga akhirnya ditemukan di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, tersangka IJ yang merupakan ibu korban diduga menjual RZA kepada tersangka WN dengan harga Rp17,5 juta. Selanjutnya korban kembali diperjualbelikan hingga nilainya mencapai Rp85 juta.

“Korban ditemukan bersama tiga anak lain yang tidak diketahui identitas aslinya. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya juga merupakan korban tindak pidana perdagangan anak,” ujar Arfan.

Seluruh korban kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan serta pendampingan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Pos terkait