JBCNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD). OTT dilakukan pada 5 Februari 2026, diikuti penahanan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, kasus ini terkait percepatan eksekusi lahan di kawasan wisata Puncak, Jawa Barat, yang sempat tumpang tindih sertifikatnya. “Ada indikasi korupsi karena biasanya sengketa lahan di daerah wisata rawan terjadi,” ujar Asep, Jumat (7/2/2026).
Menurut penyidikan, PT KD sepakat membayar fee Rp 850 juta dari kesepakatan awal Rp 1 miliar agar tanah strategis di Tapos, Depok, segera dieksekusi. Uang diserahkan melalui jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, di Emerald Golf, Tapos.
Dalam OTT, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, seorang pejabat pengadilan, serta empat pihak dari PT KD. Lima orang ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU KUHP juncto UU Tipikor. KPK menegaskan akan mendalami kasus ini sebagai pintu masuk pengungkapan dugaan korupsi sengketa lahan lain di wilayah wisata.






