Kasus Andrie Yunus Masuk Pengadilan Militer, 4 Prajurit TNI Resmi Jadi Terdakwa

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus resmi dilimpahkan ke pengadilan militer. Empat prajurit TNI kini berstatus terdakwa.

JBCNEWS.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus memasuki babak baru. Berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.

Pelimpahan dilakukan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil. Dengan proses ini, empat prajurit TNI yang sebelumnya berstatus tersangka kini resmi menjadi terdakwa.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat untuk disidangkan. Selain itu, dokumen perkara juga telah dilengkapi dengan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.

Dalam kasus ini, terdapat delapan saksi yang akan dihadirkan di persidangan, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil. Sementara itu, empat terdakwa berasal dari kalangan prajurit aktif TNI.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dakwaan primer mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara dakwaan subsider memiliki ancaman pidana hingga 8 tahun dan 7 tahun penjara.

Pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga membenarkan telah menerima pelimpahan berkas tersebut dan akan segera menjadwalkan sidang perdana dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dalam dugaan tindak kekerasan terhadap aktivis sipil. Sejumlah pihak pun mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Pos terkait