JBCNEWS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah dua anggotanya di Polda Jambi dipecat terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi.
Dua polisi tersebut adalah Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI). Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara tertutup di Polda Jambi, Jumat (6/2/2026) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, perbuatan kedua anggota tersebut merupakan tindakan tercela yang tidak dapat ditoleransi karena mencoreng institusi Polri.
“Atas nama pimpinan dan institusi Polri, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat atas perbuatan personel kami,” ujar Erlan.
Erlan menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum maupun kode etik profesi, tanpa pandang bulu. Ia memastikan sanksi etik tidak menghentikan proses hukum pidana yang saat ini masih berjalan.
Dalam kasus ini, Bripda Samson dan Bripda Nabil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua warga sipil berinisial I dan C. Keempatnya diduga melakukan pemerkosaan secara bersama-sama di dua lokasi berbeda di Kota Jambi.
Korban turut hadir dalam sidang etik bersama keluarga dan kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis etik. Sementara itu, Polda Jambi juga masih mendalami dugaan keterlibatan anggota Polri lain yang diduga melakukan pembiaran di lokasi kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menuai kecaman luas karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.






