Pria di Jember Dilaporkan Usai Viral Mengaku Bertemu Allah dan Rasulullah

Abdullah Arrosyi alias Kiai Abdullah di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

JBCNEWS.ID – Seorang pria bernama Abdullah Arrosyi alias Kiai Abdullah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan ke kepolisian setelah video yang berisi pengakuannya bertemu dengan Allah SWT dan Rasulullah viral di media sosial.

Laporan tersebut disampaikan oleh warga dan sejumlah tokoh agama setempat. Polres Jember kini masih melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penistaan agama yang dilaporkan masyarakat.

Kasi Humas Polres Jember Ipda Firmansyah mengatakan polisi telah memantau video yang beredar di media sosial sejak awal muncul. Konten tersebut diketahui tersebar melalui TikTok dan kemudian memicu reaksi dari masyarakat di lingkungan tempat tinggal Abdullah.

Menurut kepolisian, polemik tersebut sempat meningkatkan ketegangan di wilayah Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Aparat kemudian melakukan upaya mediasi bersama warga dan tokoh agama untuk mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan keamanan.

Mediasi atau proses tabayyun disebut telah dilakukan sebanyak dua kali di Mapolsek Sumberbaru. Dalam proses tersebut, pihak masyarakat meminta agar konten yang menjadi sumber polemik dihapus. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui oleh Abdullah sehingga masyarakat kemudian memilih menempuh jalur hukum.

Polisi menegaskan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Abdullah sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya masih sebagai pihak yang dilaporkan.

Penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti dan informasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi juga berencana meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli bahasa, sosial, dan teknologi informasi.

Kepolisian mengatakan proses hukum dilakukan secara hati-hati dan tidak dapat langsung menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh unsur serta bukti yang diperlukan diperiksa.

Identitas pelapor juga tidak dipublikasikan oleh kepolisian atas permintaan masyarakat dan tokoh agama setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi tekanan maupun ancaman terhadap pihak yang membuat laporan.

Hingga Senin (21/9/2026), proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan keputusan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Pos terkait