JBCNEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, yang telah diburu sejak 2025. MR ditangkap saat tengah menjalani perawatan sedot lemak di sebuah klinik kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (13/8/2026).
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan membenarkan penangkapan tersebut.
“Pada saat kita menangkap MR tadi di beauty kecantikan atau salon kecantikan yang ada di Mangga Besar,” kata Roy dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Menurut Roy, petugas menangkap MR ketika bandar narkoba tersebut sedang menjalani perawatan di klinik.
“Sedang perawatan sedot lemak di salah satu klinik,” ujarnya.
Penangkapan berlangsung saat MR berada di ruang perawatan. Dalam rekaman yang diterima detikcom, sejumlah petugas BNN terlihat mendatangi klinik dan mencari keberadaan MR. Petugas kemudian menuju ruangan tempat MR menjalani perawatan.
MR tampak mengenakan pakaian pasien berwarna merah muda dan terbaring di atas meja perawatan ketika petugas BNN datang menangkapnya.
Penangkapan MR merupakan pengembangan kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar yang sebelumnya diungkap BNN.
MR diketahui masuk dalam daftar buronan BNN sejak 7 November 2025 terkait jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengungkapan 98 kilogram sabu yang dilakukan BNN pada 2025. Setelah menangkap MR, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meminta tersangka menunjukkan lokasi barang bukti yang berada di kawasan Kampung Bahari. Namun proses pengembangan tersebut tidak berjalan mulus.
Saat petugas melakukan penggerebekan di Kampung Bahari, sejumlah orang yang disebut sebagai loyalis MR memberikan perlawanan. Dua orang loyalis MR kemudian ditangkap petugas dalam operasi tersebut.
Dalam penggerebekan di Kampung Bahari, BNN menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis ganja atau gorila, uang tunai, senjata api, samurai serta sejumlah peluru.
Penemuan senjata dan amunisi tersebut menambah panjang daftar barang bukti dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikaitkan dengan MR.
BNN sebelumnya juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan MR.
Total nilai aset yang disita disebut mencapai Rp39 miliar. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai sekitar Rp1,27 miliar. Sejumlah kendaraan juga ikut disita, termasuk mobil BMW dan sepeda motor Vespa.
Besarnya aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika membuat perkara MR tidak hanya berhenti pada tindak pidana narkotika.
BNN juga menjerat MR dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penerapan pasal TPPU memungkinkan penyidik menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.






