Prabowo Dorong GBHN Lewat MPR, Wacana Orde Baru Jilid II Kembali Mengemuka

Presiden Prabowo Subianto

JBCNEWS.ID – Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mencuat ke permukaan politik nasional. Isu ini mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani dalam pertemuan tertutup yang berlangsung selama sekitar 90 menit pada Selasa, 2 Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo disebut meminta MPR kembali membuka pembahasan perubahan konstitusi. Fokus utama amendemen diarahkan pada upaya menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang merupakan reinkarnasi dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) era Orde Baru.

“Harus ada persinggungan lagi sedikit,” kata Muzani seusai pertemuan dengan Prabowo. Namun Muzani enggan merinci substansi pembicaraan yang berlangsung hampir satu setengah jam itu.

Sebelumnya, pembahasan amendemen kelima UUD 1945 juga sempat disinggung dalam pertemuan Prabowo dan Muzani pada 10 November 2025. Saat itu, pimpinan MPR menyampaikan keinginan bertemu langsung dengan Prabowo guna membahas kelanjutan penyusunan PPHN yang telah rampung dirumuskan MPR periode 2019–2024. Hingga kini, ajakan tersebut belum mendapat persetujuan resmi dari Presiden.

PPHN digadang-gadang sebagai pedoman pembangunan jangka panjang nasional. Konsep ini meniru GBHN yang pada masa lalu ditetapkan MPR setiap lima tahun. Di dalamnya termuat pengaturan kewenangan lembaga negara, posisi Dewan Perwakilan Daerah, penguatan sistem presidensial, hingga arah pembangunan nasional lintas pemerintahan.

Sejumlah anggota MPR beranggapan PPHN diperlukan untuk menghindari perubahan arah kebijakan setiap kali terjadi pergantian presiden. Tanpa haluan negara yang mengikat, pembangunan dinilai berjalan tambal sulam dan bergantung pada visi politik rezim yang berkuasa.

Menurut laporan Majalah Tempo edisi 4 Januari 2026, terdapat tiga opsi payung hukum yang tengah digodok MPR untuk mengesahkan PPHN. Pertama melalui amendemen UUD 1945, kedua lewat ketetapan MPR, dan ketiga melalui undang-undang. Dari ketiga opsi itu, revisi konstitusi dinilai paling kuat secara hukum, sementara dua opsi lain dianggap rentan digugat.

Di lingkaran terdekat Prabowo, gagasan amendemen UUD 1945 bukan hal baru. Wacana ini telah bergulir jauh sebelum Prabowo menjabat sebagai presiden. Ia bahkan beberapa kali secara terbuka menyatakan keinginannya melakukan perubahan konstitusi.

Namun, rencana amendemen kembali membuka luka lama reformasi. Kritik muncul dari berbagai kalangan yang menilai penghidupan kembali GBHN berpotensi menggerus sistem presidensial dan mengembalikan supremasi MPR seperti era sebelum Reformasi 1998. Pertarungan politik soal amendemen UUD 1945 pun diperkirakan akan kembali memanas dalam waktu dekat.

Pos terkait