MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran, Ahmad Sahroni Sah Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

Foto/istimewa

JBCNEWS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan tidak ditemukan pelanggaran prosedur maupun etik dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penegasan itu disampaikan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Minggu (22/2/2026).

Nazaruddin menjelaskan, Ahmad Sahroni telah menuntaskan seluruh sanksi yang dijatuhkan kepadanya, sehingga tidak ada lagi dasar hukum untuk menghalangi yang bersangkutan kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.

“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. MKD kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025 selama enam bulan,” kata Nazaruddin di Jakarta.

Menurut dia, jika merujuk pada putusan MKD, masa sanksi tersebut berakhir pada 5 Maret 2026. Dengan demikian, penetapan kembali Sahroni dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain masa sanksi yang telah selesai, Nazaruddin menambahkan bahwa pengangkatan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI juga didasarkan pada usulan resmi dari Partai NasDem yang disampaikan pada 19 Februari 2026.

“Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026,” ujarnya.

Ia memastikan, seluruh proses tersebut telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan Tata Tertib DPR RI. Oleh sebab itu, MKD menyatakan tidak ada pelanggaran dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni di jajaran pimpinan Komisi III DPR.

Penegasan MKD ini sekaligus merespons berbagai pertanyaan publik terkait status dan legitimasi Sahroni pasca-menjalani sanksi, sekaligus menutup polemik mengenai posisinya di alat kelengkapan dewan yang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia tersebut.

Pos terkait