JBCNEWS.ID – Kasus kematian bocah berusia 13 tahun di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih dalam penyelidikan kepolisian. Ibu tiri korban berinisial TR membantah tuduhan penganiayaan dan menyatakan luka-luka pada tubuh anak tersebut disebabkan oleh penyakit kronis yang dideritanya.
Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, TR menyebut korban meninggal dunia akibat kanker darah leukemia dan penyakit autoimun. Ia menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak tersebut dan mengaku terpukul atas tudingan yang beredar luas di media sosial.
“Tuduhan itu tidak benar. Saya tidak sekeji itu,” ujar TR, Sabtu (21/2/2026).
TR juga mengklaim lepuhan di tubuh korban bukan akibat siraman air panas, melainkan dampak dari kondisi kesehatan korban. Menurut dia, selama ini anak tersebut sering mengalami panas dalam yang memicu gangguan pada kulit.
Sementara itu, kepolisian menyatakan masih mengumpulkan dan mencocokkan berbagai keterangan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskan, hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan adanya sejumlah luka yang tidak bisa serta-merta disimpulkan berasal dari penyakit.
“Hasil visum luar memperlihatkan luka lecet di wajah, leher, dan anggota gerak, serta luka bakar derajat dua di beberapa bagian tubuh. Ditemukan pula lebam yang mengarah pada trauma benda tumpul,” kata Hartono.
Menurut dia, temuan medis tersebut saat ini dikonfrontasikan dengan keterangan saksi, termasuk tenaga kesehatan dari puskesmas dan rumah sakit yang menangani korban sebelum meninggal dunia. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebab kematian secara menyeluruh.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah foto kondisi korban beredar luas di media sosial. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
“Semua akan kami uji secara ilmiah dan hukum. Kami bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi,” ujar Hartono.
Penyelidikan masih berlangsung, sementara TR berstatus sebagai terlapor dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.






