JBCNEWS.ID – DPRD Kota Jambi mendorong semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja, mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut dinilai penting untuk memberikan jaminan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat serta santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly didampingi Anggota DPRD Kota Jambi Muhili Amin.
Program tersebut menyasar masyarakat di sejumlah kelurahan, termasuk Pakuan Baru dan Aur Kenali. Warga dari Sungai Putri, Solok Sipin, Selamat, Pematang Sulur, Murni, dan wilayah lainnya turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kemas Faried mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada pekerja.
“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk memitigasi berbagai risiko kerja yang dihadapi masyarakat dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Kemas.
Menurutnya, pekerja membutuhkan kepastian perlindungan karena risiko dapat terjadi kapan saja. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat diharapkan dapat menjalankan aktivitas dengan lebih tenang.
DPRD Kota Jambi juga mendorong agar cakupan kepesertaan terus diperluas sehingga perlindungan tidak hanya dinikmati kelompok pekerja tertentu. Perluasan kepesertaan dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem jaminan sosial di tingkat daerah.
Program tersebut menjadi bentuk sinergi antara DPRD Kota Jambi dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kemas berharap semakin banyak pekerja di Kota Jambi terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah.






