JBCNEWS.ID – DPRD Kota Jambi mendorong Pemerintah Kota Jambi segera menyelesaikan persoalan hukum terkait aset daerah seluas sekitar 2,1 hektare yang disebut mengalami tumpang tindih kepemilikan.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan persoalan tersebut perlu segera ditangani melalui mekanisme hukum agar status kepemilikan aset memiliki kepastian. Menurut dia, pemerintah daerah tidak seharusnya membiarkan persoalan aset berlangsung tanpa penyelesaian.
Kemas menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemerintah Kota Jambi memiliki sertifikat atas lahan tersebut yang diterbitkan lebih dahulu dibandingkan sertifikat milik pihak lain.
Namun, status kepemilikan tersebut tetap perlu diuji dan dipastikan melalui proses hukum apabila terdapat sengketa antar pihak.
“Kita mendapat informasi bahwa sertifikat milik Pemkot lebih dulu terbit. Ini harus menjadi dasar untuk memperjuangkan hak pemerintah daerah,” ujar Kemas.
Ia mendorong Pemkot Jambi mengambil langkah hukum melalui pengadilan sehingga status aset dapat ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kemas, lokasi lahan yang berada di kawasan strategis Kota Jambi membuat penyelesaian persoalan tersebut semakin penting. Aset itu berada di kawasan tengah kota dan disebut berdekatan dengan Bandara Sultan Thaha.
Selain menyelesaikan sengketa, Kemas meminta Pemkot Jambi memperkuat sistem inventarisasi dan administrasi aset daerah. Pendataan yang lengkap dinilai penting untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki dokumen dan status kepemilikan yang jelas.
Ia berharap persoalan aset tersebut dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah daerah tidak kehilangan potensi aset yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Pengelolaan aset daerah, kata dia, harus dilakukan secara tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.






