JBCNEWS.ID- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pendampingan Untuk mereka yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski memberikan pendampingan hukum, Purbaya mengatakan pihak Kemenkeu tak mengintervensi kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak tersebut.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di usai rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).
Purbaya berjanji pendampingan hukum ke anak buahnya bukan sebagai bentuk intervensi. Melainkan sebagai pendampingan proses hukum yang tetap berjalan di KPK.
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujar Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa tim hukum mengawal seluruh proses hukum pejabat pajak terkait dugaan suap, mencakup tahapan pemeriksaan hingga pembuktian di pengadilan. Purbaya juga memastikan Kemenkeu menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak tersebut.
“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau enggak, buktinya kuat apa enggak, itu aja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” ucap Purbaya.
Sebelumnya, KPK menangkap delapan orang dalam OTT yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1).
Terkait barang bukti dalam bentuk uang, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan yang disita komisi antirasuah adalah uang ratusan juta rupiah dan mata uang asing (valas).
“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ucap Fitroh.
Fitroh mengatakan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.






