Kejaksaan Periksa Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Utara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 19 Desember

JBCNEWS.ID-Kejaksaan Agung sudah memeriksa sejumlah perusahaan tambang nikel yang ada di kawasan hutan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi pemberian izin tambang oleh mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

“Sudah beberapa perusahaan kami periksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menyambangi kantor Direktorat Planologi Kementerian Kehutanan untuk mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah.

Anang tidak menjawab tegas ihwal data-data perusahaan yang sudah diperiksa penyidik. “Tentunya dokumen yang ada keterkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Adapun dugaan korupsi pemberian izin tambang yang menjerat Aswad Sulaiman sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, lembaga antirasuah menghentikan pengusutan kasus ini pada Desember 2024 dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Penghentian kasus tersebut baru diketahui publik pada Desember 2025. “KPK juga berharap penanganan perkara ini bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di Kejaksaan Agung,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Januari 2026.

KPK berharap Kejaksaan bisa menyasar semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Sehingga, kata Budi, kasus itu bisa tertuntaskan secara optimal. “Semua pihak yang punya peran dalam dugaan korupsi itu bisa dijerat secara tuntas,” ucap Budi.

Kejaksaan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada Agustus-September 2025. Akan tetapi hingga kini Kejaksaan belum memeriksa Aswad Sulaiman maupun menetapkan tersangka.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut

 

Pos terkait