JBCNEWS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menurunkan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, pada proyek pembangunan fasilitas penunjang Kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Proyek senilai Rp400 juta ini dilaporkan roboh tak lama setelah selesai dikerjakan. Kepala Seksi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan, tim melakukan pengecekan lapangan. Pada Kamis (8/1/2026) tim memastikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek.
“Kami ingin memastikan apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Yogi.
Proyek ini dikerjakan pada 2024 oleh CV Sultan Cipta Jaya. Hal ini dikoordinasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kerinci.
Hasil pengecekan awal menunjukkan sejumlah kerusakan pada struktur bangunan. Diduga akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga menimbulkan potensi penyimpangan dan kerugian negara.
Kejari Sungai Penuh berencana memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR, hingga kontraktor pelaksana, untuk dimintai keterangan.
Penyelidikan ini menjadi langkah penting memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dalam penggunaan anggaran negara.






