JBCNEWS.ID – Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa nilai pencucian uang secara global saat ini diperkirakan mencapai 2 triliun dolar Amerika Serikat.
Angka tersebut setara dengan sekitar 2 hingga 5 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia, yang mencerminkan besarnya skala kejahatan keuangan lintas negara.
Ivan menyampaikan, dalam periode Januari hingga Februari 2026 saja, PPATK telah menerima lebih dari 7,3 juta laporan dugaan tindak pidana pencucian uang. Rata-rata, lembaga tersebut menerima hampir 150.000 laporan setiap hari.
Menurut dia, tingginya jumlah laporan menunjukkan intensitas upaya penelusuran aliran dana ilegal yang semakin masif. Namun, di sisi lain, pelaku kejahatan juga terus mengembangkan jaringan dan metode baru.
Ia menilai, perkembangan teknologi turut mengubah pola pencucian uang. Jika sebelumnya dilakukan secara konvensional dalam hitungan bulan hingga tahun, kini praktik tersebut dapat berlangsung dalam hitungan detik dengan memanfaatkan kecerdasan buatan.
Kondisi ini membuat proses pendeteksian menjadi semakin kompleks. Skala transaksi yang meningkat hingga triliunan serta jangkauan lintas negara menambah tantangan bagi aparat penegak hukum.
Ivan juga menyinggung adanya potensi keterlibatan oknum aparat dalam memperbesar jaringan kejahatan, yang dinilai dapat menghambat upaya pemberantasan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa semakin kuat tekanan dari pemerintah terhadap pelaku, maka ruang gerak kejahatan akan semakin sempit. Sebaliknya, lemahnya pengawasan akan membuka peluang bagi praktik ilegal tersebut untuk berkembang.






