JBCNEWS.ID – Aparat kepolisian berhasil membongkar tempat produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim dari Bareskrim Polri setelah menerima laporan adanya aktivitas produksi kosmetik tanpa izin di sebuah perumahan kawasan Dramaga, Bogor.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan aktivitas produksi kosmetik seperti krim siang, krim malam, sabun, hingga toner yang siap diedarkan melalui marketplace.
Tiga orang juga diamankan dalam kasus ini, termasuk pemilik usaha yang diduga telah menjalankan bisnis tersebut lebih dari dua tahun dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Produk tersebut dipasarkan secara online dan dikirim ke berbagai daerah menggunakan sistem penjualan paket.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sebagian produk kosmetik yang diproduksi mengandung bahan kimia berbahaya berupa merkuri.
Zat ini dikenal sangat berisiko bagi kesehatan karena dapat menyebabkan kerusakan kulit, gangguan organ tubuh, hingga efek jangka panjang yang serius jika digunakan terus-menerus.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan hingga ribuan barang bukti, mulai dari paket siap kirim, krim kosmetik, bahan baku, hingga alat produksi sederhana seperti baskom, penanak nasi, dan botol kemasan.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan yang mengatur peredaran obat dan kosmetik tanpa izin resmi.






