DKPP Pecat 3 Anggota KPU, Terbukti Selingkuh hingga Tak Netral di Pilkada

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

JBCNEWS.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daerah berbeda. Ketiganya dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara terpisah, mulai dari kasus perselingkuhan, ketidaknetralan, hingga rangkap jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Tiga anggota KPU yang diberhentikan tetap masing-masing adalah Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat), Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor), dan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan).

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan karena para teradu terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang mencederai integritas penyelenggaraan pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna saat membacakan amar putusan.

Terbukti Selingkuh

Firman Iman Daeli diberhentikan setelah DKPP menyatakan ia terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Firman sempat dipergoki istrinya berada bersama seorang perempuan di sebuah hotel.

DKPP menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan integritas dan moralitas yang seharusnya dimiliki oleh penyelenggara pemilu. Selain itu, Firman juga dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan saat proses pemeriksaan berlangsung.

“Atas perbuatannya, Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” kata anggota majelis DKPP dalam pertimbangan putusan.

Tak Netral di Pilkada

Sementara itu, Muhammad Habibi, Anggota KPU Kota Bogor, dinyatakan terbukti tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor 2024. Ia disebut memberdayakan ribuan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana miliaran rupiah yang diduga digunakan untuk memengaruhi penyelenggara pemilu di tingkat bawah. DKPP menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat karena merusak prinsip kemandirian, kejujuran, dan keadilan pemilu.

“Teradu telah menempatkan jabatannya dalam relasi partisan dan transaksional,” ujar Ratna.

Rangkap Jabatan ASN

Adapun Adi Wetipo diberhentikan karena terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. DKPP menyatakan Adi masih berstatus sebagai ASN aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan saat menjabat sebagai anggota KPU.

Padahal, dalam proses seleksi, Adi telah menandatangani surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan lain selama masa keanggotaan.

DKPP menilai perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Pemilu serta kode etik penyelenggara pemilu.

Melalui putusan ini, DKPP kembali mengingatkan pentingnya integritas, netralitas, dan profesionalisme penyelenggara pemilu guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Pos terkait