JBCNEWS.ID – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengajukan penambahan anggaran untuk Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sebesar Rp 3,1 triliun.
Gus Irfan sapaan akrabnya menyebut tambahan anggaran itu jadi hal mendesak karena keterbatasan dana rupiah murni yang kini tersedia. Keterbatasan anggaran berdampak pada pemenuhan kebutuhan operasional baik di dalam negeri maupun di Arab saudi.
“Dengan kondisi keterbatasan anggaran dari dana rupiah murni untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta pemenuhan kebutuhan kelembagaan berupa belanja pegawai, belanja perkantoran, dan operasional lainnya di tingkat pusat, tingkat daerah, dan di Arab Saudi.
Tentu dibutuhkan tambahan anggaran sehingga Kementerian Haji dan Umrah dapat sukses melaksanakan tugas dan fungsinya,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Menurut penuturan Menhaj, pengajuan penambahan anggaran secara resmi telah diajukan sejak awal tahun kepada Kementerian Keuangan.
“Oleh karenanya, kami pada tanggal 23 Januari 2026 telah menyampaikan surat Nomor S-5/2026 tahun 2026, hal permohonan anggaran belanja tambahan untuk dukungan operasional kementerian dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada Kementerian Keuangan, guna memastikan seluruh fungsi pelayanan tetap berjalan sesuai standar pelayanan minimal dan tidak mengganggu hak-hak jemaah,” ujar Gus Irfan.
Pada kesempatan yang sama, Menhaj memaparkan faktor utama yang mendorong kebutuhan tambahan anggaran tersebut yaitu belum teralokasinya anggaran operasional di daerah dan Saudi hingga percepatan tahapan penyelenggaran haji. Faktor lainnya yaitu terdapat peningkatan kebutuhan anggaran seiring pembentukan struktur organisasi baru dan perluasan tugas kementerian.
“Peningkatan biaya pegawai dan operasional perkantoran seiring dengan pembentukan struktur baru dan pengoperasian kantor vertikal di pusat, daerah, dan Arab Saudi. Pengembangan tugas dan fungsi baru, khususnya pembinaan, perizinan, dan pengawasan PIHK, PPIU, serta KPIHU, serta penajaman tugas pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah,” papar Gus Irfan.
“Berdasarkan seluruh kondisi tersebut, dukungan terhadap realokasi dan penguatan anggaran menjadi sangat mendesak agar amanat UU Nomor 14 tahun 2025 dapat dijalankan secara konsisten dan pelayanan jemaah tetap terjaga adapun kebutuhan anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 sebesar Rp 3.103.018.430.000,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak yang juga hadir dalam raker tersebut.
Gus Irfan menyebut penggabungan fungsi kesehatan haji menyebabkan adanya pembiayaan tambahan. Terlebih, penyiapan operasional penyelenggaraan haji sudah tak dapat ditunda.
“Penggabungan fungsi kesehatan haji yang membawa konsekuensi pembiayaan pengadaan obat-obatan, peralatan medis, serta petugas kesehatan yang nantinya akan melayani jemaah haji. Penyiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat ditunda,” pungkasnya.






