JBCNWES.ID– Majelis Komisioner Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan seluruh gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh Bonatua Sinaga terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Majelis menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada Selasa (13/1/2026).
Melalui putusan ini, Majelis mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk membuka dokumen tersebut kepada masyarakat luas.
Poin Utama Putusan KIP:
Status Informasi: Majelis menetapkan bahwa salinan ijazah Joko Widodo untuk syarat pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 bersifat terbuka.
Kewajiban KPU: KPU harus menyerahkan salinan dokumen tersebut kepada pemohon segera setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Legalitas: Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agus Saputro, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk merahasiakan dokumen persyaratan pencalonan pejabat publik tersebut.
”Kami memutuskan untuk menerima seluruh permohonan pemohon. Majelis menyatakan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo adalah informasi terbuka. Kami memerintahkan termohon untuk menyerahkan informasi tersebut kepada pemohon,” tegas Handoko saat membacakan amar putusan di Jakarta.
Menanggapi kemenangan tersebut, Bonatua menegaskan bahwa putusan itu bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagis seluruh rakyat indonesia. Ia menekankan, bahwa transparansi atas sembilan item informasi yang selama ini tertutup, akan memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi mandiri, termasuk membandingkan legalisir ijazah tersebut dengan standar dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
”Ini kemenangan publik. Selama ini ada item yang disembunyikan, termasuk tanggal legalisir. Dengan dibukanya informasi ini, publik bisa tahu dan membedakan. Siapapun dia, mau Presiden, Gubernur, atau Dewan, rakyat berhak tahu ijazah pejabat publiknya,” tegas Bonatua usai persidangan.
Pihak KIP memberikan waktu 14 hari kerja bagi KPU untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan tersebut, atau mengajukan keberatan (banding) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
terkait hal itu, Bonatua mengingatkan KPU agar tidak menggunakan anggaran negara jika mereka memutuskan untuk menempuh jalur banding.
Bonatua juga berharap KPU bersikap bijak dengan tidak memperpanjang sengketa ini ke ranah hukum selanjutnya.
”Saya ingatkan KPU, jangan pakai duit rakyat untuk melawan publik. Kami berharap KPU mendengarkan ini dan tidak perlu banding. Serahkan saja karena ini adalah hak konstitusional rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya






