JBCNEWS.ID- Anggi Febri Yandi, pelaku pembunuhan pasangan sesama jenis menggunakan racun sianida sah di vonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (16/12). Sidang diketuai oleh majelis hakim M Syafrizal Fakhmi yang dimulai sejak pukul 14.13 Wib.
Anggi dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.
“Terdakwa divonis 17 tahun tahun kurungan penjara, dikurangi selama masa tahanan,”ucap hakim saat membacakan putusan.
Setelah membacakan putusan, hakim meminta terdakwa Anggi untuk mendiskusikan dengan penasehat hukumnya, menerima atau tidak putusan tersebut.
Kemudian setelah melakukan diskusi, penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.






