JBCNEWS.ID – Ketua MPR RI dari Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen terlalu tinggi. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Partai NasDem dalam wacana revisi Undang-Undang Pemilu.
“Saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi. Itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Menurut dia, kenaikan ambang batas yang terlalu drastis dapat menjadi tantangan besar bagi partai-partai politik dalam berkompetisi di pemilu. Ia mengingatkan, ambang batas yang tidak realistis berpotensi menghambat representasi suara rakyat di parlemen.
Meski demikian, Muzani menegaskan aturan mengenai parliamentary threshold tetap diperlukan dalam sistem pemilu di Indonesia. Keberadaan ambang batas, kata dia, penting untuk menjaga stabilitas dan efektivitas kinerja legislatif.
“Parliamentary threshold saya kira sesuatu yang masih perlu untuk dipertahankan, tapi berapa jumlahnya tergantung kebutuhan,” ujarnya.
Saat ini, ambang batas parlemen berada di angka 4 persen. Terkait kemungkinan kenaikan, Muzani menyerahkan sepenuhnya pada proses pembahasan politik di DPR.
“Nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyampaikan partainya konsisten mengusulkan ambang batas parlemen 7 persen sejak pertama kali mengikuti Pemilu pada 2014.
Menurut Saan, usulan tersebut selalu disampaikan dalam setiap pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk untuk Pemilu 2029 mendatang.
“Nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen,” ujarnya.






