JBCNEWS.ID – Kasus dugaan pelecehan kembali mencuat di lingkungan kampus. Seorang mahasiswa di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) viral usai diduga merekam dosennya secara diam-diam di toilet kampus Pakupatan, Kota Serang, Banten. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polda Banten dan kini tengah dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan terduga pelaku tertangkap basah saat melakukan aksinya. Dalam video tersebut, mahasiswa berinisial MZ tampak dikerumuni sejumlah orang dan hanya tertunduk saat diamankan di lokasi kejadian.
Korban diketahui merupakan seorang dosen berinisial LK yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan bahwa laporan telah diterima sejak 2 April 2026. Menurutnya, kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS), yang mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk perekaman tanpa izin yang melanggar privasi korban.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum diminta diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kampus Untirta belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman. Peristiwa ini juga kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus.






