JBCNEWS.ID – Kejaksaan Agung menggeledah rumah tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (9/4) lalu, tak lama setelah penetapan para tersangka.
“Penggeledahan dilakukan di tempat tinggal masing-masing tersangka,” ujar Syarief, Selasa (14/4).
Menurut dia, barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyasar berbagai dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
“Disita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah para tersangka,” kata Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Petral. Dua di antaranya adalah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan seorang direktur perusahaan energi berinisial IRW.
Kasus ini bermula dari kebocoran informasi internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memengaruhi proses tender pengadaan.
Akibatnya, terjadi pengkondisian tender yang membuat proses pengadaan tidak kompetitif dan berujung pada harga yang lebih mahal.
Persekongkolan tersebut menghasilkan kesepakatan kerja sama antara Petral dan perusahaan terkait untuk memasok produk kilang minyak pada periode 2012 hingga 2014.
Praktik korupsi ini disebut turut memperpanjang rantai pasok bahan bakar minyak (BBM), yang berdampak pada kenaikan harga produk seperti Premium (RON 88) dan Pertamax (RON 92).






